TASIKMALAYA MA - Dua Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diduga terlibat ikut mengkampanyekan salah satu paslon di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Tasikmalaya , Jumat (15/11/2024).
Diketahui, dua oknum ASN tersebut merupakan pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya .
Mereka dilaporkan atas dugaan keberpihakan dengan berfoto mengacungkan tiga jari yang menunjukan simbol paslon nomor urut 3 dengan register laporan nomor : 004 / LP/ PB/Kab/13-26/XI/2024.
Nandang Nur Fajar selaku pelapor mengatakan " Laporan ini adalah bentuk keinginan masyarakat dalam mewujudkan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya berjalan jujur dan adil yang bebas dari kecurangan dan keterlibatan dari ASN jelas-jelas secara hukum telah dilarang untuk berpihak dan atau menunjukan keberpihakannya pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. " Ujar nya kepada wartawan usai lakukan pelaporan .
Di tempat yang sama , Kuasa hukum Pelapor yang juga merupakan tim hukum Paslon Nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit,Topan Prabowo saat diwawancarai usai melakukan pendampingan kepada pelapor mengatakan bahwa laporan ini adalah keseriusan masyarakat yang ingin daerahnya bisa menghasilkan pemimpin yang dilahirkan dari proses pemilihan yang jujur dan adil.
" Ini bagian dari proses untuk melahirkan pemimpin yang lahir dari proses pemilihan yang berjalan jujur dan adil,jadi jika ada proses yang dilakukan dengan adanya pelanggaran maka bisa digunakan instrumen hukum untuk melaporkan pelakunya. Contohnya saat ini 2 orang ASN dan istri Calon Bupati Ade Sugianto kita laporkan ke Bawaslu untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku " . Ucapnya .
Topan menambahkan bahwa perbuatan mereka diduga sebagai perbuatan ketidaknetralan mereka sebagai ASN yang sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016. Perbuatan mereka itu bisa diancam pidana dan sanksi disiplin dengan pemecatan.
"Perbuatan mereka fatal,yang bisa berakibat pada sanksi pidana dan saksi disiplin sebagai ASN karena hukum telah melarang mereka untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan dukung mendukung dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya'", pungkasnya.
Tak sampai disitu , Daddy Hartadi,Kordinator Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya membenarkan laporan itu diberikan bantuan hukum oleh pihaknya, sebagai upaya untuk mengajak keberanian masyarakat melapor jika mendapati kecurangan, dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam payung hukum penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah.
" Kita ajak masyarakat agar punya keberanian melaporkan kecurangan dan pelanggaran pemilihan yang terjadi yang diketahuinya.Maka kita berikan bantuan hukumnya untuk kita dampingi jika mau melapor " terangnya.
Lanjut Daddy, laporan-laporan itu dilengkapi dengan alat-alat bukti yang cukup, sebagai uji nyali bagi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjutinya secara objektif. Karena Bawaslu bersama Gakkumdu memiliki kewenangan untuk menindak terhadap laporan yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
" Ini uji nyali bagi Bawaslu, bisakah menempatkan lembaganya seobjektif mungkin karena melekat kewenangannya sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawas, baik penindakan yang dilakukan melalui adanya temuan oleh Bawaslu sendiri maupun adanya laporan", tandasnya.
Dadan Jaenudin selaku masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mengatakan " Dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi saat ini, bawaslu jangan sampai buta mata dalam penindakan, karena menurut saya, “pemimpin yang dihasilkan dari RAHIM DEMOKRASI YANG CURANG tidak mungkin menjadi pemimpin yang benar Untuk rakyat nya,” ujar Dadan.
Staf pelalaksana teknis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya , Rizki saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut mengatakan bahwa pihak nya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut .
" Kita hanya sebatas menerima laporan yang selanjutnya laporan ini akan di tindaklanjuti dengan kajian awal , nanti ketika proses pengkajian awal inilah pelaporan ini di sampaikan terkait bukti , uraian kejadian itu apakah memenuhi syarat formil ataupun materil dari laporan dugaan pelanggaran itu " . Ucapnya
Lebih lanjut Rizki , Jadi untuk tahap pelaporan kami belum bisa menilai apakah memenuhi unsur materil ataupun formil tanpa dilakukan kajian awal jadi selanjutnya nanti akan dilakukan kajian awal oleh pimpinan kang .
" Kajian awal ini dilakukan selama 2 hari kang , kajian awal itu hanya sebatas apakah terpenuhi unsur formil maupun materilnya . Jadi sekarang kita tidak bisa memberikan statement memenuhi unsur ataupun tidak, yang jelas laporan kita terima , apapun bentuk laporan yang datang ke kami akan kami terima ". Tutup nya . (Yusrizal)