Buntut Spanduk Kontroversial,Pejabat Kesbangpol Diperiksa BKD Banten

Agus Sulanto
0

 
SERANG-Metro.Aktual.News.Com- Buntut pemasangan spanduk kontroversial dan multitafsir oleh  oknum pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Provinsi Banten, terkait imbauan Pilkada damai yang terkesan menyudutkan Penjabat (Pj)  Gubernur Banten Al Muktbar di beberapa titik, dengan memasang foto Pj Gubernur Banten berpakaian PDU (Pakaian Dinas  Upacara) memicu reaksi dan kehebohan di masyarakat.

Sejumlah oknum pejabat dan staf di Kesbangpol Provinsi Banten akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait motif dan otak pelaku dari pembuatan spanduk yang diduga mengarahkan  dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.  

Pasalnya, tulisan dalam spanduk itu terkesan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) dengan tulisan ‘ BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.  Kalimat tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pendukung salah satu paslon, karena kalimat tersebut dianggap mengkampanyekan paslon nomor urut Satu,yakni, paslon Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

“Kita akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut,’ ujar Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Bapak Aan Fauzan Rahman SE., M.Ak kepada wartawan di Serang,Senin (25/11/2024).

Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dari oknum pejabat tersebut yang melatarbelakani dalam mencetak spanduk yang mutitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat tersebut.

Dikatakan Aan, netralitas ASN dalm Pemilu dan Plkada sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.”Dalam UU ini tepatnya di pasal 2 huruf f dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralita,termasuk adanya Surat  Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” terang Aan.

“Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.

Diketahui, oknum pejabat Kesbangpol Provinsi Banten mencetak dan memasmag spanduk imbuan Pilkada damau,namun narasi dala  spanduk itu multitafsir dan kontroversial dengan tulisan ‘ BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.

Berdasarkan hasil penelusuran, spanduk yang mencantumkan logo Pemerintahan Provinsi Banten dan foto Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut dibuat dan dipasang oleh Dinas Kesbangpol Provinsi Banten Provinsi Banten.

Hasil penelusuran di group WhatApp Kesbangpol yang diterima  wartawan, bahwa spanduk tersebut di pasangan oleh staf Kesbangpol Bidang Politik, dengan rincian berinsial CD, NY dan H seorang pejabat eselon 3.

“Saudara H ini sempat dilaporkan ke Bawaslu Banten karena menghadiri kampanye paslon Airin -Ade di wilayah Maja, Kabupaten Lebak,” ungkap seorang narasumber di lingkungan KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Beredarnya spanduk kontroversial ini membuat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar murka dan menginstruksikan Kesbangpol untuk mencabut seluruh spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik tersebut.

“Saya benar benar tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh pimpinan OPD tersebut, terkait pembuatan dan pemasangan spanduk yang mencatut foto diri saya,” tegas Al Muktabar.

Al mengaku, ketika dirinya mendapat kiriman foto atas spanduk yang sempat terpasang di beberapa tiitk itu, dirinya langsung menginstruksikan kepada Kepala Kesbangpol dan Satpol-PP untuk mencabut seluruh spanduk tersebut.

“Saya merasa diadu domba dan difitnah atas terpasangnya spanduk yang narasinya mutitafsir tersebut.Harusnya kalau mau pasang foto saya konfirmasi dulu ke saya, kecuali spanduk yang bersifat umum seperti ucapan hari besar keagaman dan hari besar nasional,” ungkap Al Muktabar.

Untuk meluruskan tudingan ketidanetralan dirinya dalam Pilkada Banten yang dihembuskan oleh beberapa pihak, Al Muktabar terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk mengusut dan mencari tahu siapa yang punya ide membuat narasi di spanduk tersebut dan memerintahkan untuk memasangnya di beberapa titik.

“Saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu, untuk mencari tahu siapa yang punya ide mencetak spanduk dengan narasi multitafsir di masyarakat tersebut,” tandasnya.  

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Banten H. Deden Apriandhi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pembuatan spanduk  ajakan Pemilu Damai yang narasinya mutitafsir di masyarakat itu tanpa sepengetahuan dari Pj Gubernur Banten.

“Pembuatan spanduk bergambar foto Pj Gubernur yang narasinya multitafsir itu tanpa sepengetahuan dari pak Pj Gubernur, dan tidak terkontrol oleh saya sebagai Plt Kesbangpol,” ungkap Deden. (Gun)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)