Lebak.Metro.Aktual.News.Com - Penempatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Cileles dan Cikulur ditolak warga. Hal tesebut di soroti Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong. Kamis 28 November 2024.
Menurut Uun sapaan akrabnya, adanya pembangunan TPST di wilayah Cikulur dan Cileles yang ditolak warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Sutikno dan pejabat terkait yang menjadi TPK di pembangunan TPST diduga tidak melibatkan warga setempat dikuatirkan menjadi Polemik di masyarakat.
Seharusnya, kata Uun, pihak terkait khususnya DLH Lebak dapat menilai dampak berkelanjutan terhadap warga. Hal itu pencerminan dari sekumpulan pejabat yang memang terkesan tidak memahami arti tanggung jawab dalam memelihara lingkungan hidup.
Jika memang mereka peduli terhadap masyarakat dan faham UU NO 32 Tahun 2009 Dasar Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas tertulis di poin a. setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yg baik dan sehat. Pada poin f. Menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap ekosistem.
“Dalam Pembangunan TPST wajib hukumnya memperhatikan dampak sosial masyarakat, dampak terhadap lingkungan itu sendiri, dampak kesehatan masyarakat, dampak Ekosistem hewan sekitar. Tentu ini wajib diperhitungkan, jangan semena- mena dan menganggap masyarakat tidak ada atau mungkin mereka menganggap dirinya berkuasa. Apa yang mau mereka lakukan masyarakat harus patuh,” tegas Uun pada awak media, Rabu (27/11/2024).
Uun menilai, bahwa Potret pejabat penjajah masyarakat, jika dalam perencanaannya semua dilanggar, artinya proyek ini seakan ada tekanan yang memang sudah ada dan dugaan mengkoordinir dengan janji Fee Proyek.
“Jika memang proyek ini masih di pertahankan, lebih baik Pj Bupati Lebak dengan tegas memberikan sanksi copot jabatan terhadap Kadis LH Lebak dan dapat memilih yang benar-benar bisa peka terhadap foksinya dan peduli terhadap lingkungan yang sesungguhnya. Jika Pj tidak mampu bertindak tegas, PJ Bupati lebih baik mundur dari Lebak,” tegas Uun.
“Mereka (Pihak DLH Lebak_Red) kan sudah mengetahui peruntukan tata ruang wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles, itu wilayah berkumpulnya manusia, dan sempat santer akan menjadi Daerah Industri. Artinya, kepekaan masyarakat terkait nanti adanya dampak kesehatan masyarakat pasti terganggu, dan selanjutnya itu juga bisa berdampak terhadap ekonomi yang di terima masyarakat pasti terpuruk,” katanya.
Uun menegaskan, Pj Bupati Lebak untuk tegas mengevaluasi kinerja Dinas LH Lebak, bila perlu copot Kepala Dinas LH dari jabatan nya.
“Kepedulian seorang pemimpin di harapkan masyarakat, jangan seolah-olah mengganggap sepele dan hal ini terkesan hanyalah polemik biasa. Justru menurut kami, ini akan berdampak kepada masa depan masyarakat, untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat harus tersampaikan dengan jelas dan benar, jangan malah menghindar atau cuek terhadap masukan dan kritikan aktivis maupun masyarakat,” tandasnya.(Gun)