Tangerang.Metro Aktual News Com
Dinas Bina Marga kabupaten tangerang sedang melakukan Kegiatan Peningkatan Jalan Kajangan Kebon Miring Desa Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluk Naga kabupaten Tanggerang
Kegiatan Yang berangaran Fantastik ini Bernilai 736 000 000,- diduga mark up dikalangan dinas bina marga dan sumber daya air, selain itu kegiatan ini melanggar undang undang no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan infomarsi publik serta pelangaran undang undang cipta kerja
saat dikomfirmasi pelaksana menerangkan 'pekerjaan ada dua bang, peningkatan jalan dan turap" ujarnya
sementara itu saat ditanya berapa meter pekerjaan tersebut pelaksana tidak dapat menjelaskan .
Akan tetapi dalam pantauan tim investiga Metro Aktual News Com . hanya turap dengan jarak seratus meter yang dikerjakan dengan angaran tersebut membuat dugaan mark up dikalang dinas bina marga dan sumber daya air kabupaten tangerang
sementara itu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gema palu yakni H.Dudung Angkat bicara" Pentingnya tercatum keterbukaan infomasi publik,baik panjang jalan yang dikerjakan mau volume ketinggian pekerjaan turap maupun peningkatan jalan" ungkapnya
beliau juga menuturkan" kalo hanya anggaran dan nama PT tidak bisa dijadikan patokan keterbukaan infomarsi publik" lugasnya
semestinya dari dinas terkait mengadakan pengawasan serta peninjauan ulang kembali dari anggaran APBD yang dikeluarkan dari i pajak masyarakat "Tandasnya ( Budi S )