Tangerang metroaktual news com
Dugaan pencurian listrik oleh oknum kepala desa di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Rumah oknum tersebut dilaporkan tidak memiliki meteran listrik (KWH), namun listrik tetap menyala, diduga melalui sambungan ilegal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim media bahwa rumah oknum kepala desa itu sudah lama menggunakan listrik tanpa meteran. "Iya, di rumahnya Pak Kades tidak ada KWH, tapi listriknya nyala terus," ujar warga setempat.
Tim media yang mengunjungi lokasi mendapati rumah oknum kepala desa memang tidak memiliki KWH, sebagaimana disampaikan warga. Namun, saat tim mencoba meminta konfirmasi, oknum tersebut tidak memberikan tanggapan dan memilih menghindar.
Dugaan pencurian listrik ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku pencurian listrik dapat dikenakan pidana penjara, denda, dan pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN sebagai sanksi tambahan.
PLN diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi menjaga kepatuhan hukum dan memberikan efek jera. Tindakan ini mencoreng nama baik kepala desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
( Budi S )