Metroaktual News com
SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang rencananya bakal menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025, besok.
Penetapan ini, dilakukan setelah rampungnya tahapan Pilkada 2024 dan dipastikan tidak ada gugatan atau sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan, MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (E-BRPK) pada 3 Januari 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU RI mengeluarkan surat edaran pada 6 Januari 2025. Isi surat itu meminta daerah tanpa sengketa untuk menggelar rapat pleno dalam waktu tiga hari.
“Berdasarkan E-BRPK yang kami terima, besok KPU Sumedang akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Sebelumnya, masyarakat sudah mengetahui hasil rekapitulasi suara yang telah kami umumkan,” ujar Ogi di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Pasca rapat pleno penetapan, KPU Sumedang akan segera mengusulkan pengesahan pasangan terpilih ke DPRD Sumedang. Proses ini, akan diikuti oleh rapat paripurna DPRD, sebelum dokumen resmi diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk pengesahan lebih lanjut.
“Penetapan ini menjadi puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024. Kami juga mengundang seluruh pasangan calon, tim pemenangan, partai politik, Forkopimda, serta Bawaslu untuk hadir dalam rapat pleno besok,” kata Ogi.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Sumedang siap melangkah ke fase baru kepemimpinan daerah yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
( Edy ms).