Camat dan Lurah Diduga Tak Akui Kewenangan Ketua RW

Pojok Berita
0
JAKARTA, MA - Makin jelas sudah ketidaktegasan Musrif Zabidi, Lurah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat dalam penerapan Pergub No.22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

Pasalnya, menurut informasi yang diterima redaksi, Musrif mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus RW 05, yaitu Urip Yanto sebagai sekretaris ditandatangani dan dikeluarkan Camat Tambora. 

"Itu yang keluarin dan tandatangan Camat," kata Musrif. 

Padahal, Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus Rukun Warga (RW) ditandatangani oleh Lurah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pembentukan dan pengesahan pengurus RW berada di bawah kewenangan Lurah.

Dengan ketidaktegasan ini Lurah Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Musrif Zabidi diduga membuat perpecahan di masyarakat, terutama di wilayah RW 05.

Ketidaktegasan Musrif menimbulkan dualisme kepemimpinan pengurus wilayah RW 05 setelah pengunduran diri sang Ketua RW. 

Informasi yang diterima redaksi, Komariah, selaku Ketua RW 05 Jembatan Lima telah memberhentikan Urip Yanto sebagai Sekretaris lantaran tidak bekerja sesuai tupoksinya. Bahkan Urip Yanto menurut kabar di masyarakat kerap menegur Komariah untuk segera mundur sebagai Ketua RW. 

"Masa sekertaris nyuruh-nyuruh mundur Ketua RW. Dimana etikanya?. Pantas saja dipecat," tandas warga. 

Surat pemberitahuan pemberhentian Yanto pun disampaikan oleh Komariah, namun oleh pihak kelurahan pemberhentian Yanto ditolak lantaran belum berjalan 6 bulan. Hal ini pun tidak sesuai Pergub. 

Menurut praktisi hukum, Robiansyah, SH mengatakan apa yang dilakukan Urip Yanto diduga melanggar Pergub DKI Jakarta No. 22 tahun 2022.

"Urip Yanto diduga melanggar Pergub DKI No.22/2022 Pasal 19 huruf a yaitu melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji dengan mendorong-dorong PAW Ketua RW untuk segera mengundurkan diri," jelas Robiansyah. 

Tindakan yang dillakukan Komariah menurut Robiansyah sudah tepat memberhentikan Urip Yanto karena tidak memiliki etika. 

"Sudah tepat apa yang dilakukan Komariah untuk memberhentikan Urip Yanto yang dinilai tidak memiliki etika. Ini sama saja perilaku tidak terpuji," tandasnya. 

Lurah Jembatan Lima, Musrif Zabidi layak dievaluasi kinerjanya lantaran tidak bisa secara tegas menerapkan Pergub hingga menimbulkan dualisme kepemimpinan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)