Metroaktual News com
Sumedang.
Pengesahan putusan KPU Sumedang ini, secara resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang, dalam rangka Pengumuman Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Rapat Paripurna pengesahan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumedang H. Sidik Jafar, dengan dihadiri oleh para Wakil Ketua beserta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sumedang lainnya, termasuk perwakilan dari eksekutif Pemkab Sumedang.
Pantauan di ruang sidang paripurna, rapat paripurna DPRD ini diawali dengan penyerahan berkas Keputusan KPU Sumedang tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hasil Pilkada 2024, dari Ketua KPU Sumedang kepada Pimpinan Sidang DPRD Sumedang.
Setelah ini, pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Sumedang langsung mengumumkan penetapan Kepala Daerah, berdasarkan Keputusan KPU Sumedang Nomor 7 Tahun 2025.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025, maka kami menetapkan saudara Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dan M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn sebagai calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024," kata Sidik Jafar.
Rapat paripurna tersebut hanya berlangsung sekitar satu jam. Setelah selesai rapat paripurna ini, DPRD Sumedang, nantinya akan langsung menyerahkan dokumen-dokumen putusan KPU itu, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, melalui Gubernur Jawa Barat.
"Setelah ini, kami akan langsung mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan cabup dan cawabup terpilih ini, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Barat," ujar Sidik Jafar.*
(Edy ms).