Klarifikasi P4 soal Pungli di Pasar Patrol.

Agus Sulanto
0

Metroaktual News com 

 Bandung,- Beredarnya isu Pungli, NIB, Sertifikat dan juga PBB di Pasar Patrol, Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, dibantah oleh Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) Hengky M Salongan, SH, bahwa Paguyuban, desa dan instansi Pemkab Bandung adalah korban dari ulah oknum yang meminta pengumpulan dana tersebut. 

"Kami sudah menemukan titik terang siapa biang keladi pencatutan nama dari kekisruhan ini," kata Hengky dalam keterangan press release kepada awak media, Rabu 22 Januari 2025.

Menurutnya, akibat ulah oknum situasi Pasar Patrol menjadi carut marut dan kondisinya tidak kondusif. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satgas mafia tanah, KPK Jabar, dan Resti Lovia sebagai tim Bedas Bupati. 

"Jangan sampai ada pihak-pihak terselubung ikut memperkeruh suasana, hingga para pedagang panik dan tidak nyaman dalam menjalankan aktivitas usahanya," kata Hengky. 
 
Seperti halnya, Ketua Umum KPK Jabar, H. Piar Pratama S, SH, ungkap temuan adanya oknum yang korbankan Pedagang Pasar Patrol dan membenturkan masyarakat dengan pemerintah. 

Dimana oknum tersebut, jelas-jelas melakukan penipuan kepada pedagang hingga keluarlah uang dari pedagang yang terkumpul di Paguyuban Pasar Patrol dan diserahkan kepada oknum berinisial Y. 

"Oknum Y, mengaku ada hubungan khusus dengan pemangku kepentingan di kabupaten Bandung, sehingga akhirnya para pedagang tergiur," ungkapnya. 

Lebih lanjut, kata dia, dari data yang terhimpun uang masyarakat pedagang sudah keluar hampir 12 miliar. Yang mana uang tersebut diberikan kepada inisial D, W dan Y.

"Dalil-dalil dari ketiga oknum tersebut, bicaranya untuk izin legalitas pedagang. Namun pada kenyataannya sama sekali tidak ada buktinya," terang dia. 

"Yang sangat aneh, ada orang yang menjual nama Bupati Bandung, Dinas, DPRD hingga Kementerian. Dimana modus itu digunakan (Y) dalam meyakinkan para pedagang pasar untuk menarik dana tersebut," ditambahkan Piar.

(Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)