" Metroaktual News com
Sumedang, Dilarang keras mengambil dan atau menjual limbah padat Non B3 ( Besi alat - alat yang lainnya ) yang berada di lingkungan PT. Jo Sinohydro, karena sedang berperkara dalam sengketa pengelolaan berdasarkan gugatan nomor 54/Pdt.G/2024/PN Smd, di pengadilan negeri Sumedang, itu usi dari spanduk yang terpampang diarea tersebut.
PT. Jo Sinohydro merupakan perusahaan BUMN dari China yang mengerjakan proyek pembangunan PLTA Jatigede dibawah naungan PLN yang memiliki kapasitas 2 X 55 MM, yang pengerjaannya telah selesai dan belum lama ini PLTA Jatigede telah diresmikan oleh presiden RI ke - 8, Bpk. Prabowo Subianto.
Dalam proses pengerjaan, PT. Jo Sinohydro bekerjasama dengan Yudi T Sunardja, dan menghasilkan kesepakatan kerjasama terkait ketenagakerjaan ( pekerja ) maupun pengelolaan limbah padat non B3/ Besi, ataupun kesepakatan kerjasama yang lainnya, demi terciptanya keselarasan baik di dalam maupun di luar kawasan lingkungan Jo Sinohydro.
Adapun salah satu kerjasama yang disepakati antara lain :
1. Seluruh besi-besi tua yang tidak terpakai dan tidak digunakan lagi merupakan limbah padat non B3 atau barang rongsok milik Jo Sinohydro yang akan dikeluarkan/dijual sebagai penghapusan aset Jo Sinohydro - PP
2. Bahwa dalam pengeluaran/penjualan penghapusan aset tersebut, penawaran harus melalui Jo Sinohydro - PP dengan tembusan kepada Bpk. Yudi Tahjudin.
Demikian surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SYNOHIDRO - PP CONSORSIUM yang ditandatangani oleh pihak manajemen Jo Sinohydro dengan berstempel, tertanggal 07/2/20.
Munculnya oknum-oknum yang juga seolah-olah ingin menguasai dan mengambil alih pengelolaan, serta melakukan tindakan yang jelas-jelas tidak menghormati hukum dengan terjadinya pengangkutan limbah dari area tersebut, sementara terkait pengelolaan limbah sedang dalam proses gugatan di pengadilan negeri Sumedang. Seharusnya semua menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi di negara yang kita cintai ini, dan kita wajib taat dan patuh terhadap hukum.
Jalur hukum Yudi lakukan, karena pihaknya meyakini segala apa yang dia lakukan dan kerjakan selama di lembaga sebelum dia diberhentikan, dia tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, apalagi merugikan orang lain. Dan Yudi meyakini melalui jalur hukum yang dia tempuh, maka polemik untuk mengungkap hal kebenaran akan terungkap.
Polemik yang terjadi terhadap dirinya dan di Jo Sinohydro Yudi meyakini bahwa ini mutlak ulah dari oknum-oknum di internal lembaga yang haus akan kekuasaan dan keserakahan, tanpa mempedulikan pihak lain yang dirugikan.
Dalam permasalahan ini, Yudi berharap bahwa permasalahan dapat segera dituntaskan melalui jalur hukum. Dan segala kebobrokan yang telah diciptakan dapat diurai, sehingga kebenaran akan terungkap. Sehingga ini dapat menjadi pembelajaran untuk semua, demi terciptanya keadilan yang hakiki dimasa yang akan datang, dan hukum betul-betul dapat ditegakkan di Negara tercinta Republik Indonesia.
Dan saat ini polemik yang terjadi di Jo Sinohydro bukan sekedar menjadi masalah Yudi Tahjudin, tetapi sudah menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat di Sumedang baik dari kalangan bawah sampai kalangan atas, karena berkaitan dengan kehormatan dan harga diri orang Sumedang.
Terkait permasalahan ini, Ketua Umum LSM PENA, Kusmayadi, turut angkat bicara, dia menyatakan bahwa seharusnya pihak Sinohydro menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri Sumedang.
" Seharusnya pihak tergugat menghormati gugatan yang sedang berjalan di pengadilan, tidak mengambil keputusan secara sepihak disaat proses hukum sedang berjalan, karena akan menimbulkan kegaduhan di wilayah Sumedang, " kata Ketum LSM PENA saat dikonfirmasi awak media, Rabu 22/01/2025.
" Demi terciptanya kondusifitas di kabupaten Sumedang, pihak Sinohydro harus menghentikan sementara penjualan limbah besi, sebelum proses hukum di pengadilan ingkrah atau selesai keputusannya, " pungkasnya.
(Edy ms).