Sudaryanto Angkat Bicara Terkait Terbitnya HGB di Laut Tangerang Murni Produk Kantor Pertanahan,Tanpa Melibatkan Kanwil dan Kementerian ATR/BPN

Agus Sulanto
0


  Serang Metro Aktual News.Com -Terbitnya 266 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Desa Kohod,Kecamatan Pakuhaji,Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten,adalah murni produk dari Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang.

“Produk SHGB itu murni produk dari Kantah (Kantor Pertanahan) tidak melibatkan Kantor Wilayah,” tegas Sudaryanto kepala Kanwil BPN Banten ,Jumat (24/1/2025).

Menurut Sudaryanto,proses penerbitan SHGB adalah proses penurunan hak dari Sertipikat  Hak Milik (SHM)  menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang murni kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tanpa harus koordinasikan kepada Kanwil (Kantor Wilayah).
 
Hal senada dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan yang menegaskan,bahwa penurunan hak dari SHM ke SHGB adalah kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. “Penerbitan SHGB di laut Tangerang murni produk dan kewenangan dari Kantor Pertanahan,” tegasnya.

 Sementara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mencium adanya indikasi pengajuan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di tengah laut berdekatan dengan pagar laut di sekitaran Desa Kohod, Kecamatan Pakuhahi, Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten,dengan luas yang lebih fantastis dari yang saat ini terungkap.

Fadli mengatakan, Ombudsman melihat adanya potensi permasalahan lain dalam permasalahan pagar laut ini. Yaitu, terkait masih adanya permohonan Sertifikat Kepemilikan di atas ruang laut oleh beberapa pihak.

”Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR BPN beberapa waktu yang lalu bahwa telah terbit 266 sertifikat SHGB dan SHM di sebagian wilayah Pagar Laut. Kami juga mendapati bahwa saat ini masih ada pengajuan sertipikat di wilayah laut, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang denga luas yang sangat fantastis,” ungkap Fadli Kamis (23/1/2024)

Ia meminta agar BPN harus lebih berhati-hati, memperhatikan ketentuan yang ada, sehingga tidak timbul maladministrasi yang banyak merugikan publik dan negara. “Untuk itu, Ombudsman akan jalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan," cetus Fadli (Gun)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)