*Metroaktual News com
Sumedang, Sekda Tuti Ruswati membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran dan Strategi Perangkat Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan serta Masyarakat di Aula Tampomas, Kamis (27/2/2025). Rakor menghadirkan narasumber dari Kabid P3A DPPKBP3A, Eki Riswandiyah, serta Kanit Perlindungan Perempuan Anak Reskrim Polres Sumedang Ipda Gumilar Puji Santosa .
Sekda Tuti menyoroti tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumedang yang mencapai 53 kasus. "Ini angka yang cukup tinggi dan harus segera disikapi. Rakor ini penting sebagai langkah awal dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta satuan pendidikan,” ujar Tuti.
Ia menegaskan, berbagai bentuk kekerasan, seperti bullying, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perdagangan orang, harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. “Pendekatan preventif harus kita kedepankan sebelum langkah represif diambil. Jika sudah terjadi, dampaknya akan sangat besar bagi korban dan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Saeful Amin menyampaikan, Rakor ini didasarkan pada berbagai regulasi, seperti Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan melalui Pendidikan Berbasis Kasih Sayang.
Berdasarkan data dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Sumedang, sepanjang Januari hingga Desember 2024 tercatat 53 kasus kekerasan terhadap anak, yang terdiri dari 17 kasus kekerasan fisik, 32 kasus kekerasan seksual, 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta 2 kasus bullying. “Jika dibandingkan dengan data di tingkat provinsi, tren kasus kekerasan di Sumedang terus meningkat. Inilah alasan pentingnya Rakor ini, agar ada pemahaman yang sama dalam penanganan kasus di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya pembentukan Satuan Tugas atau Gugus Tugas Penanggulangan Pornografi, sesuai dengan surat edaran Kemendagri. “Selama ini, penanganan kasus masih bersifat parsial oleh berbagai kelompok. Dengan adanya Gugus Tugas, koordinasi akan lebih terarah dan respons terhadap kasus bisa lebih cepat,” jelasnya.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa, dapat berperan aktif dalam menekan angka kekerasan. “Kita harus hadir di tengah masyarakat, mengambil peran nyata agar semua bentuk kekerasan, baik di satuan pendidikan maupun lingkungan sosial, dapat dicegah dan ditanggulangi dengan lebih efektif,” katanya.
( Edy ms).