Metroaktual News com
Sumedang, Terulang kembali di kabinet Presiden Prabowo Subianto, Profesi LSM dan Wartawan. Dipermalukan dan diolok olok, oleh Pejabat Mentri Pedesaan, yang mengatakan oknum wartawan membuat kekisruhan terhadap mekanisme anggaran di Desa, yang diduga ada permasalahan.
Pertama ada pejabat kepercayaan Presiden Prabowo yang mengolok ngolok pedagang es, di depan umum, akhirnya malu sendiri dengan tingkah lakunya, akhirnya mengundurkan diri, dan kini Profesi Wartawan dan LSM yang dipermalukan dengan judul wartawan Bodrex atau LSM Abal abal.
Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam Statement vidio yang beredar sudah mencederai Profesi LSM dan Wartawan. Kami selaku wartawan yang ada diDaera merasa tersinggung dengan ucapannya.
” Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta), bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu” Ucap Mendes dalam video yang beredar." (Cuplikan video yang beredar).
Hal tersebut mendapat respon dan tanggapan yang semuanya merasa tersinggung baik itu profesi wartawan dan LSM merasa di lecehkan, bahwa kata kata Mendes sangat menyakitkan hati para Wartawan dan LSM. Ucap ketua FORJIS kabupaten Sumedang ( Edy ms).saat berdialog dengan beberapa media di Sumedang ( Minggu 2 februari 2025).
Kalimat yang dilontarkan saat pertemuan tersebut sangat menyakitkan profesi Kami. sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa, dikarenakan profesi itu sangat mulia. dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Daerah maupun seluruh Indonesia merasa tersinggung dan menyakitkan.
Apakah Mendes tau dan mengerti dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Tentang kebebasan pers? Kami punya surat tugas dan kami dilindungi oleh Undang undang dalam menjalankan profesi kami, sebagai jurnalistik. Ucap ketua FORJIS .
( Edy ms,).