Metroaktual News com
Sumedang, PERINGATAN Hari Pers Nasional (HPN) yang dirayakan setiap tanggal 9 Februari adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya milik wartawan. Bukan pula milik organisasi kewartawanan, Tapi milik seluruh insan pers, organisasi wartawan dan masyarakat Pers di Indonesia.
Seiring seringnya muncul pergunjingan soal pelaksanaan HPN, layak kiranya penulis mengingatkan pada masyarakat pers. Mengungkap tentang riwayat HPN.
Pengertian masyarakat pers adalah semua yang terlibat dalam kegiatan pers. Mulai dari wartawan atau jurnalis, perusahaan penerbitan surat kabar, majalah, buletin, pengelola siaran radio, televisi, multimedia dan media massa lainnya. Apalagi, sekarang ini media online juga memiliki organisasi sendiri.
Bahkan, lembaga pemerintah yang bersentuhan dengan dunia pers semisal Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Kominfo di daerah, serta lembaga dan badan kehumasan juga termasuk insan pers.
Jadi, pantaskah kiranya setiap milangkala pers nasional, segenap insan pers tadi layak dilibatkan. Bukan hanya PWI, tetapi seluruh organisasi pers yang jumlahnya puluhan.
HPN yang diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari memang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) PWI. Hal ini ditetapkan oleh Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985
Dan, patut diakui, ditetapkannya HPN pada 9 Februari merujuk pada hari lahir PWI tanggal 9 Februari 1946. PWI adalah organisasi perjuangan dan pemersatu di saat awal Kemerdekaan Republik Indonesia. Kemudian zaman Orde Baru (Orba) dikenal sistem wadah tunggal untuk organisasi. Waktu itu, Menteri Penerangan RI, menetapkan, PWI sebagai wadah tunggal atau satu-satunya organisasi wartawan.
Baru pada saat Pemerintahan BJ Habibie, ketan demokrasi termasuk kebebasan pers benar-benar dibuka. Kebebasan berserikat tidak lagi menggunakan wadah tunggal. Termasuk PWI, bukan lagi satu-satunya wadah wartawan.
SELMAT "HPN YANG KE 79 " 9 Februari 2025.
(Edy ms).