JAKARTA, METROAKTUALNEWS – Pemilihan Ketua RW 08, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah dilangsungkan pada 19 Januari 2025 lalu, Keputusan Lurah Duri kosambi menggunakan opini yang berkembang bukan melihat pada data yang ada , maka surat tidak merujuk pada berita acara yang ada .
Berdasarkan keputusan Lurah Durikosambi No. 47/ BM.00.04 30 Januari 2025 yang isi sebagai berikut : ´ Berdasarkan berita acara tentang pelaksanaan pemilihan calon ketua rw 08 kelurahan Duri kosambi dimana terdapat selisih 18 yang tidak memiliki undangan namun melakukan pencoblosan / pemilihan calon rw , maka harus di lakukan pemilhan suara ulang dengan perbaikan tata tertib dan kepastian DPT. Selanjutnya kelurahan duri kosambi akan menunjuk Carateker ketua Rw 08 sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi Dki Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Surat keputusan di atas sangat bertolak belakang apa berita acara pada panita 5 ( lima ) pada tanggal 20 Januari 2025 pada point 5 menyatakan sebagai berikut “ Berdasarkan absensi kehadiran pemilih di meja panitia 1 s/d 5 sejunlah 1439 pemilih sedangkan undangan diterima panitia sejumlah 1421 pemilih , berarti ada selisih 18 pemilih yang tidak membawa undangan akan tetapi mengunakan hak pilihnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap .
sesuai dengan Keputusan rapat di teknikal meeting menjelang pelaksaan pemilihan di saksikan oleh 10 Rt dan para kader dasawisma serta di sepakati oleh para calon rw .apa bila di saat pemilihan terjadi warga tidak membawa undangan tapi terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya di jawab langsung oleh ketua panitia .
ketika team metro aktual konfirmasi salah satu pak rt yang ada di wilayah rw 08 dan para kader membenarkan ketika ada rapat telah di sepakati bahwa yang tidak membawa undangan tapi terdaftar DPT bisa menggunakan hak pilihnya .
Maka dari yang 18 pemilih yang mencoblos dinyatakan oleh panita 5 terdaftar di DPT secara legalitas syah secara hukum dan tertuang berita acara panita lima jadi tidak ada kelebihan surat suara yang di tuangkan keberatan pihak 02 atau pun keputusan Lurah.
Pemotongan berita acara pemilihan ketua RW 08 kelurahan Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat oleh lurah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
*Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*
Pasal 66 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa atau yang disebut dengan nama lain harus dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia. Pemotongan berita acara pemilihan dapat dianggap sebagai tindakan yang mengganggu proses pemilihan yang adil dan transparan.
*Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*
Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pemotongan berita acara dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak transparan dan menghambat akses informasi publik.
*Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, panitia pemilihan harus membuat berita acara pemilihan yang memuat hasil pemilihan. Pemotongan berita acara dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Red