*PENDAPAT TEAM LAWYERS IPRI : KONTROVERSI PASAL DALAM UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN

Agus Sulanto
0
Metroaktua News com*

Salah satu Team Lawyers IPRI Muhamad Ali, S.H., M.H yang juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan memberikan tanggapan pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menyoroti pasal 8B yang berbunyi "Dalam menjalankan tugas dan wewenang Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dan sarana prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan".

Menurut Ali pasal 8B karena dapat menimbulkan arogansi serta rawan disalahgunakan, serta dianggap dapat memberikan imunitas (kebal hukum) aparat penegak hukum Jaksa yang bermasalah dengan hukum, peluang Kejaksaan menjadi powerfull dari institusi Aparat Penegak Hukum lainya seperti Kepolisian dan KPK, seyokyanya peraturan di mata hukum sama tidak ada yang kebal hukum siapapun pelakunya sekalipun dia seorang penegak hukum.

Pasal 8 ayat (5) yang berbunyi "Dalam melakukan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Menurutnya ini memberikan perlindungan bagi Kejaksaan yang berlebihan yang berpotensi untuk menutupi praktik-praktik yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku dan penyalahgunaan wewenang, apa bedanya dengan seorang Advokat apakah Advokat yang bermasalah dengan hukum harus izin dengan Ketua Umum Organisasi Advokat. Didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada ditemukan pasal yang menyatakan "Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, pemanggilan, pemeriksaan, pengeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Advokat harus izin terlebih dahulu kepada Ketua Umum Advokat.
Sedangkan Jaksa dengan Advokat sama-sama sebagai penegak hukum, akan tetapi aturan dari kedua Undang-undang tersebut berbeda dimana terkesan istimewakan salah satu UU tersebut.

Apri yandri 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)