Metroaktual News com *
IPRI Law Institute gelar diskusi publik dengan para Pakar Hukum terkait Undang-undang Kejaksaan, pada Kamis 6 Februari 2025 di Hotel Grand Orchard Kemayoran Jakarta Pusat.
Dengan narasumber antara lain Dr. Al Fitrah, S.H., M.Hum yang merupakan alhi Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA dari Praktisi Hukum/Presiden DPP LIRA dan Haris Hanzar, S.H., MA dari Aktivis Ham.
Para tamu undangan dan peserta yang hadir adalah Komisi A DPRD Daerah Khusus Jakarta Heri Kustanto, S.H atau yang mewakilinya, Komisi D DPRD Daerah Khusus Jakarta Ali Hakim Lubis, S.H., M.H atau yang mewakilinya, Ketua Tema Advokat FBR Korwil Jakpus Muhamad Ali, S.H., M.H yang selaku Dir Keuangan IPRI Law Institute, Ade Ardiyansyah, S.H, Adenan Pujiantoro, S.H, Hera Damayanti, S.H.
Ahmad Nawawi (Gema Mathlaul Anwar) Romario (Pergerakan Mahasiswa Nasional), M Taha (Fakultas Hukum UIJ, BEM SI)Bintang Lubis (PII) Masri Ikoni (GPII), Muhammad Tahtawi (BEM SI Rakyat Bangkit), Sobirin (BEM PTKIN)
Dalam sambutannya Dewan Penasihat IPRI Law Institute Bapak Dr. Taswen Tarib, Bclm, S.H., M.H mengatakan "UU Kejaksaan ini sangat Kontraversi karena tidak sejalan mengenai Implunitas masyarakat maupun pakar hukum menilai kewenangan yang diberikan Kejaksaan sangat berlebihan sehingga sangat berpotensi lembaga ini menjadi super power yang kebal hukum, namun juga harus dipahami kewenangan tersebut hadir implementasi dan tantangan yang dialami Kejaksaan saat ini pada saat menjalankan tugasnya." Ucapan Taswen.
Tanggapan dari Dir Keuangan IPRI Law Institute Muhamad Ali, S.H., M.H terkait pasal 8B "Dapat menimbulkan arogansi menimbulkan disalahgunakan, dapat menimbulkan imunitas (kebal hukum) yang berlebihan kepada Jaksa, menjadikan institusi Kejaksaan ini powerfull dari institusi lainnya." Tutur Ali
Apri yandri