TIGA TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN EMBUNG KIARAPAYUNG DI TETAPKAN KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI ) SUMEDANG

Agus Sulanto
0
Metroaktual News com 

Sumedang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan embung Sindang Sari Bumi Kiarapayung, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.
Proyek ini dibiayai dari Anggaran Tahun 2023 milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar. Namun, angka ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sumedang, telah ditahan. Dua orang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang dan satu lagi di Lapas Sukamiskin. 


Selain itu, para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan unsur penyertaan dalam perbuatan pidana.

Adi Purnama menambahkan bahwa tersangka AIP dan GGP saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIb Sumedang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.Sementara itu, tersangka DD tidak dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas I Sukamiskin

Kami dari Tim Penyidik Kejari Sumedang akan melanjutkan proses hukum dengan tahapan pemberkasan (Tahap 1), penyerahan serta pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," pungkasnya.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)