Pembangunan Menara Tower di Griya Dadap Diduga Tanpa Izin Dari Pemkab Tangerang*

Agus Sulanto
0
*Metroaktual News com 
*Kabupaten Tangerang* – Proyek pembangunan menara tower *Base Transceiver Station* (BTS) di Kampung Dadap Romene, RT 01/RW 011, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.  

Pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (8/3/2025) menunjukkan bahwa jarak pembangunan menara BTS berdekatan dengan permukiman warga, melanggar standar operasional prosedur (*SOP*) yang mengatur jarak aman minimal 20 meter dari permukiman. Selain itu, para pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ditetapkan pemerintah.  

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja bernama Zaki mengungkapkan bahwa proyek ini telah berjalan sekitar dua minggu. Ia juga mengakui bahwa menara seluler tersebut dibangun di kawasan padat penduduk. Namun, ia menegaskan bahwa urusan perizinan berada di luar kapasitasnya.  

"Kami hanya mengerjakan pembangunannya. Untuk perizinan, ada pihak lain yang mengurusnya. Namanya Pak Yopi," ujar Zaki.  

Sementara itu, Yopi, yang disebut sebagai penanggung jawab pembangunan menara BTS, belum memberikan tanggapan terkait izin proyek tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan hingga berita ini ditayangkan.

( Budi S )
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)