Perda 2020 Tentang SPBS Harus Mensejahterakan Masyarakat Adat Dan Warga Sumedang Bukan Menguntungkan Pemerintah Dan Golongan

Agus Sulanto
0
Metroaktual News com 

Sumedang, Rukun Wargi Sumedang ( RWS ) Cabang Sumedang bersama Yayasan Pangeran Sumedang ( YPS ) gelar silaturahmi Akbar dengan melakukan bukber yang dilaksanakan di Sekretariat RWS Cabang Sumedang, komplek perumahan Jatihutip blok 3, kecamatan Sumedang Utara, 

Acara dihadiri oleh jajaran kepengurusan RWS Cabang Sumedang, jajaran kepengurusan YPS, kamandalaan di tiap kecamatan, serta dihadiri oleh kepengurusan dari RWS Puseur, dan undangan lainnya.

Diungkapkan Ketua RWS Cabang Sumedang, Rd Supriatna Avip, Bahwa Rukun wargi sumedang (RWS) merupakan suatu perhimpunan keluarga keturunan para l gaeluhur sumedang yang berkerja sama dengan yayasan pangeran sumedang (YPS) yaitu merawat arwah para leluhur dan menuju kesejahteran lahir dan bathin dari keluarga itu.

" Rws adalah trah kerajaan sumedang larang dan sebagai penerus pajajaran artinya duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi tidak lah mengotak-otakan dari semua klant ataupun keturunan karena leluhur kami bertauhid, " ujar Avip.

Dijelaskan Avip, visi misi RWS untuk merawat arwah para leluhur dan  mensejahterakan lahir dan bathin dari keturunan keluarga itu,kenasabannya  sejarahnya terletak pada Prabu Guru Aji Putih dan Syech Datul Kahfi.

“Kita wajib merawat, mensejahterakan lahir dan batinnya marwah para leluhur berikut keturunannya. Sedangkan YPS sebagai pengolah aset wakaf (1955)dan RWS (1956) dari rentetan sejarah yang panjang dan tidak ujug-ujug dibentuk tentunya adanya mulai dari pengadilan negeri di sumedang karena ada persengketaan yaitu sejarahnya Ypasa tahun 1953 di likuidasi di pengadilan negeri di sumedang alias sudah dibubarkan, "  jelas Avip.

Lebih lanjut Avip menuturkan, dengan adanya Perda tahun 2020 tentang SPBS ( Sumedang Puseur Budaya Sunda ) yang termaktub dalam pasal 18b ayat dua dijelaskan, bahwa hal ini harus bermanfaat bagi masyarakat adat umumnya warga Sumedang.

" Dengan adanya Perda tahun 2020 fungsi pemkab harus mendukung masyarakat adat, bukan menguntungkan golongan tertentu, " kata Avip.

" Semoga kedepannya pemerintah Sumedang dapat belajar sejarah yang benar tidak membingungkan kami, dan generasi penerus. Dan fungsi pemerintahan diharapkan mendukung dan hadir diantara kami, bukan memecah belah kami, " pungkasnya.


( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)