Statemen Kabid PPNS Rizal , menambahkan , atas pembahasan "Wabup Fajar" saat berkunjung ke SATPOL PP Kabupaten Sumedang.

Agus Sulanto
0
Metroaktual News com 

Sumedang, ( Rabu 5 februarui 2025, )Saat awak media meminta pendapat serta statement Kabid PPNS, atas Kunjungan  Wabup Fajar Aldilla ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang, menurutnya :( sdr Rizal),  apa yang  Setiap orang atau badan Hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul harus mendapatkan IZIN dari Bupati melalui :

a. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untunk pemasangan atribut, bendera, sapnduk, poster dan umbul-umbil yang Bersifat NON KOMERSIL; dan
b. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang untuk  pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat KOMERSIL.
Hal ini merupakan bunyi Pasal 8 ayat (1) ,Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penertiban Atribuy, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul Di Kabupaten Sumedang. 
 
Masih menurut Rizal , "begitu juga di bulan Ramadhan saat ini banyak nya ucapan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/ 2025 M"  baik dari perorangan maupun dari pengurus Partai  yang asal pasang saja.

sedangkan ketentuannya jelas diatur dengan jelas harus memdapatkan rekomendasi dari Satpol PP dengaan cara mengajukan permohonan dan mencantumkan jenis reklame, banyaknya, titik lokasi,dan lamanya waktu pemasangan atas hal tersebut .

Kasatpol PP akaan membuat Rekomemdasi Pemasangan Reklaame tersebut, termasuk nanti disaat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 M, agar ditaati dan dipatuhi sehingga tercipta dan terpeliharanya lingkungan yang tertib, teratur, nyaman dan tentram, sehingga dapat memaksimalkan peran Pemerintah dalam memgawasi dan mengendalikan Reklame di Kabupaten Sumedang, sambung Rizzal (Kabid PPUD Satpol PP), kepada awak media.

Selanjutnya masih menurut Rizal Ppns, akan  menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang atas kegaitan tempat kegiatan kepariwisataan agar dapat menyesuaikan dengan S.E (surat edaran) Bupati tersebut diantaranya untuk usaha hiburan karaoke ( sejenisnya) selama bulan Ramadhan wajib tutup.

sedangkan untuk usaha rumah makan/resto/caffee tidak terbuka(vulgar) 
berjualan di siang hari untuk menghormati yang muslim yang menjalankan ibadah puasa, kegiatan agar warga masyarakat lebih meningkatkan peribadahan di Bulan Suci Ramadhan 1446H/2025 M dan turut pula menjaga keamanan lingkungan masing-masing, mengaktifkan ronda malam, pungkas Rizzal. ( Rabu 5 februari 2025).

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)