Metroaktual News com
TANGERANG – Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Faldo Maldini-Mohammad Fadhlin Akbar (Faldo-Fadhlin) meminta kepada sidang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI untuk membatalkan penetapan Haji Sachrudin sebagai Walikota Tangerang 2025-2029.
Hal itu disampaikan oleh Tim Hukum Faldo-Fadhlin terdiri atas Syafril Elain, RB, Nur Mawardi, dan Abdul Syukur Yakub pada sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP Republik Indonesia di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Kamis, 6 Maret 2025.
Sidang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan anggota A. Munawar dari unsur KPU Banten dan Badrul Munir dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Sidang menghadirkan seluruh anggota Bawaslu Kota Tangerang yakni Komarulloh, Tri Haryono, Supri Andriani, Faridal Arkam Machus, dan Mohamad Ramli sebagai teradu.
Selain Bawaslu hadir pula pihak terkait yakni KPU Kota Tangerang yakni Qori Ayatullah sebagai ketua dan pada anggota. Pihak terkait lainnya yakni Haji Sachrudin sebagai Pihak Terkait yang didampingi sejumlah penasihat hukum yakni Sumardi, Ferdinand Lubuk, Gading Simanjuntak, Syahrudin, Muhammad Yunus, dan Hekbar Deni Adzanu.
Syafril Elain sebagai Ketua Tim Hukum Faldo-Faldhlin mengatakan bahwa pengajuan pembatalan Sachrudin oleh karena peristiwa dugaan politik yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang pada 2 Oktober 2025 masih dalam rentang waktu masa kampanye Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024-2029 yakni mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
“Sidang dugaan pelanggaran etik yang oleh komisioner Bawaslu Kota Tangerang baru sekarang dan KPU Kota Tangerang sudah menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yakni Sachrudin dan Maryono. Itulah alasan kami mengajukan pembatalan,” ucap Syafril Elain yang juga Ketua KPU Kota Tangerang 2009-2013.
Ketua Sidang Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan baru dilaksanakan sidang pengaduan pelanggaran etik oleh Bawaslu Kota Tangerang karena banyak sekali laporan yang masuk ke DKPP sehingga baru sekarang dapat dilaksanakan.
“Soal pembatalan penetapan Walikota Tangerang itu bukanlah ranah dari DKPP sehingga permintaan tersebut belum tentu dapat dipenuhi,” tutur Dewa.
Aduan Tim Hukum Faldo-Fadlin setebal 16 halaman dibacakan oleh Abdul Syukur Yakub. “Laporan yang disampaikan oleh Saripudin adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Sahrudin dengan membagikan 2.000 tiket nonton sepakbola di Stadion Benteng Reborn, tidak diprose oleh Bawaslu,” ujar Syukur Yakub.
Bahkan, kata Yakub, laporan pada 2 Oktober 2024 oleh Saripudin tidak dituangkan dalam Formulir Laporan/Formulir Model A.1 sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami menilai komisioner Bawaslu Kota Tangerang tidak professional dan tidak jujur melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (3f) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuh Yakub.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengatakan komisioner Bawaslu sudah bekerja melaksanakan laporan tersebut dengan mendatangi kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang namun tidak menemukan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang.
“Kami kembali mendatangi pada 14 Oktober 2024 namun belum juga bisa menemukan petunjuk yaitu bertemu dengan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang. Kembali datang pada 16 Oktober 2024 dan diakui Aam Muharom seorang pengurus Askot. Benar pembagian tiket pada 25 September 2024,” ujar Komarulloh.
Sedangkan Sachrudin menyebutkan penyerahan tiket dilakukan pada 24 September 2024. “Penyerahan tiket dilakukan di rumah saya pada 24 September 2024 sehari sebelum dilaksanakan pertandingan. Ada 2.000 lembar tiket yang diserahkan,” tutur Sachrudin.
Apri yandri