Masyarakat dan Mahasiswa Demo Polsek Malingping Tuntut Penjual Obat Terlarang Segera di Tangkap

Agus Sulanto
0



LEBAK - Metro.Aktusl.News.Com - Sejumlah  masyarakat, mahasiswa, pemuda dan santri Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menggelar unjuk rasa di depan Mapolsek setempat, Selasa (8/4/2025). 

Dalam aksinya, masa gabungan tersebut  menuntut pihak APH untuk segera menangkap penjual dan pengedar obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer, karena sudah marak dan meresahkan masyarakat.

"Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap penjual dan pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat yang berbahaya yang sudah lama beredar di wilayah Malingping bukan malah membiarkannya," kata Dede Sobirin, salah seorang pendemo dalam orasinya. 

Dede juga menyampaikan kekecewaannya kepada kepada pihak APH, bahwa terduga pelaku saat ini masih berkeliaran dan terkesan dibiarkan, padahal sebelumnya sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar dikecamatan Malingping karena merusak generasi anak Bangsa," ujarnya. 

Hal yang sama juga dikatakan Refi,  dia menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Malingping atas ketidak profesinalannya dalam menangani perkara peredaran obat-obatan terlarang.

"Berdasar informasi yang berseliweran dari medsos peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di desa Cilangkahan pada saat tertangkap warga pelaku diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan bahkan mengakui perbuatannya namun tidak ditahan, dalihnya tidak cukup barang bukti," paparnya. 

Sementara itu, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana menjelaskan, terkait dengan isu yang tengah berkembang yang tengah ditangani pihak kepolisian mengenai peredaran obat --obatan terlarang yang terjadi diwilayah Malingping, pihaknya akan menindak dengan tegas.

"Pertama saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa dari awal Bapak AKBP Herfio Zaki, menjabat sebagai Kapolres Lebak sudah menyatakan perang terhadap Narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Lebak," tutur Kapolsek. 

Lebih lanjut menurut Dia, untuk persoalan obat-obatan yang dimaksud yaitu tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana udang-undang  No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana dalam 435 perkara tersebut jika ditindak harus ada unsur mengedarkan.

"Jadi tidak serta nerta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada bukti memilki dan mengedarkan," ungkap Malik. 

Hal lainya yang menyangkut dengan oknum Anggota kepolisian pihaknya akan menindak dengan tegas.

"Silahkan sampaikan data nama-nama oknum polisi yang diduga terlibat akan saya sampaikan kepada propam untuk ditindak," ucapnya.( Gun)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)